KPU Riau: Penghitungan Surat Suara Usai Pencoblosan dan Dilakukan Terbuka

Share
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman menegaskan surat suara akan dihitung mulai tanggal 17 April 2019 nanti, setelah selesai pemungutan suara.
Â
Dijelaskan Rahman, setelah pukul 13.00 WIB, dan tak ada lagi warga yang memilih, akan ada jeda sejenak sembari mempersiapkan proses penghitungan. Kemudian, diperkirakan pukul 14.00 WIB, penghitungan surat suara akan dimulai.
Â
“Nah, proses penghitungan surat suara ini dilakukan di TPS, dan terbuka. Berarti dari media massa, cetak, elektronik, ataupun online bisa meliput proses penghitungan. Bahkan, masyarakat bisa memfoto hasil perhitungan ini,” kata Abdul Rahman kepada bertuahpos.com, Selasa 16 April 2019.
Â
Proses penghitungan surat suara di TPS ini, lanjut Rahman, diperkirakan KPU Riau akan berlangsung selama 9 jam. Artinya, jika perhitungan dimulai pukul 14.00 WIB di tanggal 17 April, baru akan selesai pada pukul 23.00 WIB malam.
Â
“Simulasi di Bantul, Yogyakarta, jika penghitungan dimulai pukul 14.00 WIB, selesai pukul 23.00 WIB. Itu jika tak ada kendala,” tambah dia.
Â
Selanjutnya, secara bertahap, surat suara ini dilakukan berjenjang, yaitu di tingkat kecamatan pada tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019. Selanjutnya di tingkat kabupaten mulai 22 April hingga 7 Mei 2019. Tingkat provinsi 22 April hingga 12 Mei 2019, sampai akhirnya dihitung di tingkat nasional pada tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019. (bpc2)
Â