Disetujui Dewan Pengawas, KPK Kebut Kasus Suap Wahyu Setiawan

Share

BERTUAHPOS.COM – Upaya KPK untuk melakukan penyadapan dan penggeledahan disetujui oleh dewan pengawas KPK, dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI PAW. Diketahui bahwa kasus ini telah menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Caleg PDIP Harus Nadiku.

“Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Wartawan.

Meski begitu, Ali belum dapat memberikan informasi apakah penyidik berencana akan menggeledah ke sejumlah lokasi terkait kasus suap tersebut. “Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama,” katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; caleg PDIP Harun Masiku; dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta. Dari keempat tersangka itu, hanya Harun yang masih buron setelah lolos dari penangkapan KPK, Kamis lalu. (bpc3)