2040, Indonesia Larang Peredaran Mobil Berbahan Bakar Minyak Bumi

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mulai tahun 2040, Indonesia akan melarang peredaran mobil berbahan bakar minyak bumi. Nantinya, mobil yang boleh beredar hanyalah mobil ramah lingkungan seperti mobil listrik.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Minggu (28/1/2018).

“Tidak ada lagi mobil berbahan bakar minyak bumi tahun 2040. Yang boleh hanya mobil ramah lingkungan seperti mobil listrik,” kata Arcandra sebagaimana dikutip dari kumparan.com.

Saat ini, lanjut Arcandra, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung pengembangan mobil ramah lingkungan. Nantinya, bea impor juga dibebaskan bagi produsen dalam negeri yang mengembangkan mobil ramah lingkungan.

“Sedang kita buatkan Peraturan Presiden (Perpresnya).  Di situ nanti kita atur, seperti apa mobil yang boleh beredar pada tahun 20140,” tambah Arcandra. (bpc2)