Soal Pegi Setiawan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Praperadilan

Soal Pegi Setiawan, Ombudsman RI Apresiasi Putusan Praperadilan

BERTUAHPOS.COM – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

“Dengan putusan ini, kita mengapresiasi kinerja peradilan yang konsisten dalam menegakkan keadilan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus tetap mematuhi prinsip-prinsip yang berlaku,” ujar Najih, Selasa 9 Juli 2024.

Najih juga menegaskan keyakinannya terhadap Komisi Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dan melindungi masyarakat dengan tepat.

“Kita (Ombudsman RI) percaya bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan fungsinya dengan presisi, sesuai dengan tagline-nya,” tambah Najih.

Pada kesempatan yang sama, Najih menyampaikan harapannya agar kepolisian terus menjaga integritasnya dalam memberikan perlindungan dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Dalam konteks ini, Ombudsman akan terus mengawasi agar kepolisian tetap komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang menjaga keadilan bagi semua,” paparnya.

Sebelumnya pada Senin 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya.

“Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Eman.

Exit mobile version