Ekonom Senior Riau Sebut RUU Cipta Kerja Belum Bicara Keberpihakan Lokal dan Buruh Dalam Kepemilikan Aset

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ekonom senior Riau Edyanus Herman Halim mengatakan RUU Cipta Kerja belum berbicara soal keberpihakan lokal dan buruh dalam kepemilikan aset usaha.

Hal ini diungkapkannya saat menjadi nara sumber dalam Webinar RUU Cipta Kerja, Solusi Pulihkan Ekonomi Indonesia dari Ancaman Resesi, Kamis, 27 Agustus 2020.

“Padahal isu tenaga kerja asing sudah menjadi momok bagi tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Riau,” kata Edyanus.

Dia berharap masalah ini harusnya tidak hanya fokus pada mempermudah kran investasi dalam rangka pemulihan ekonomi, tapi juga harus membela hak-hak tenaga kerja lokal dan buruh.

Edyanus menyontohkan, Negeri Jiran Malaysia, sudah sejak lama meberapkan hal ini untuk mempertahankan kekuatan ekonomi negara dan lokal.

Misal, pada suatu Perusahaan, aturan di sana mewajibkan orang lokal memiliki sekian persen saham. Dengan demikian, sikap pemerintah menjadi jelas dalam membela kepentingan dalam negeri.

“Jika saya mengambil posisi sebagai buruh, pastas rasanya saya mempertanyakan hal ini kepasa pemerintah sebagai pihak yang membuat kebijakan. Kita harap apa yang ada sebaiknya ada aturan main yang jelas. Supaya, dengan adanya RUU penanaman modal, ada keberpihakan kepada orang Melayu. Misal kepemilikan saham harus ada untuk lokal dan buruh. Malaysia bisa menerapkan itu,” sambungnya.

Dalam pandangannya, ketimpangan ekonomi dan kepemilikan aset perusahaan, tidak terakomodir dalam RUU ini. Padahap dalam realitasnya, di Riau khususnya, hampir semua sektor ada kepemilikan asing. Sedangkan belum ada RUU yang menyatakan pembatasan kepemilikan asing.

“Ini perlu sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap negeri, khususnya lokal. Sekarang tidak ada aturab yang menyatakan hahwa asing hanya boleh punta saham sekian persen, orang Indonesia sekian persen, dan pekerja sekian persen,” jelasnya.

Menurut Edyanus, pemerintah belum peka terhadap hal-hal senacam ini, padahal sangat dibutuhkan. Harusnya, ini bisa terapkan dapam bentuk dukungan aturan. Sementara negara lain telah berhasil membuktikan hal tersebut. (bpc2)