Lingkungan

DLH Kuansing Segera Cek Pencemaran Sungai Oleh PT RAPP

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Rustam Mahmudi, berjanji segera turun ke lapangan, menindak lanjuti adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat yang disebabkan aktifitas penebangan pohon oleh RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) yang sudah berlangsung hampir satu bulan.

“Kami baru mengetahui adanya pencemaran air Sungai Batang Tangian tersebut melalui pemberitaan bertuahpos.com, karena itu langsung kami agendakan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.

Dia juga berjanji menurunkan tim melakukan pengecekan terhadap aktifitas penebangan pohon yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (Riau Andalan Pulp & Paper) atau RAPP di hulu Sungai Tangian. “Apakah penebangan pohon itu dilakukan di kawasan terlarang, atau kawasan green belt nanti akan kita lihat,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini dirinya belum memperoleh laporan adanya pencemaran air sungai tersebut dari masyarakat. “Saya baru tahu dari pemberitaan bertuahpos.com, begitu dapat berita kami langsung menghubungi pihak PT RAPP mengenai hal tersebut.

“Menurut pihak RAPP mereka sudah mengatasinya dengan membuat semacam kolam endapan. Tapi mengapa masih terjadi pencemaran bahkan berlangsung hampor satu bulan? Makanya kita akan cek langsung kebenaran yang disampaikan pihak RAPP ini,” ujarnya.

Dugaan Melanggar Hukum

Sebelumnya diberitakan, Wakil Koordinasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setyo kepada bertuahpos, Rabu, 19 Agustus 2020, menduga PT RAPP melakukan penebangan pohon di kawasan green belt, yakni kawasan terlarang radius 0-200 meter dari sungai. Hal ini terkait tercemarnya air Sungai Batang Tangian, Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuoaten Kuantan Singingi.

Dikatakannya, dalam Undang-Undang Kehutanan (Pasal 50), Perusahaan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai 200 meter, dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

“Itu bisa dituntut penjara sampai 10 Tahun,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta aparat terkait harus melakukan pengecekan penebangan yang dilakukan PT RAPP tersebut. “Mestinya kalau tak melanggar UU Kehutanan di atas, tentulah mata air tidak tercemar.” ujar Okto.

Terkait hal ini, Humas PT RAPP Budhi Firmansyah yang dikonfirmasi sejak Selasa 18 Agustus 2020 hingga kini belum bersedia memberikan tanggapan.

“Terimakasih infonya, saya akan koordinasi dengan team operasional di lapangan. Karena sudah malam, mungkin besok team bisa ke lapangan dan dapat informasi yang lebih lengkap. Salam,” ujarnya Selasa malam.

baca: Sungai Batang Tangian Tercemar, PT RAPP Diduga Rusak Kawasan Green Belt

Tentang RAPP

Dilansir dari laman wikipedia, diketahui PT Riau Andalan Pulp and Paper atau yang dikenal juga dengan sebutan PT RAPP adalah salah satu pemain terkemuka di industri serat, pulp dan kertas global.

Berkantor pusat di Singapura, RAPP Riau memiliki perkebunan serat utama dan operasi manufaktur di Indonesia. 1 juta hektar lahan Grup APRIL mengelola, 480.000 hektar digunakan untuk perkebunan.

Sisanya, 51% disisihkan untuk konservasi, penggunaan masyarakat dan infrastruktur. Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan salah satu kompleks pabrik pulp dan kertas terbesar di dunia. Situs industri di Pangkalan Kerinci – Riau, Sumatra termasuk pabrik pulp dan kertas modern, pabrik kimia terpadu, dan pembangkit listrik yang menghasilkan semua energi untuk kota yang kompleks dan dekat.

RAPP merupakan anak perusahaan utama pulp dan kertas APRIL Group.

(bpc17)