• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Plh Kadisdik Sebut Riau Sudah Terlambat Terapkan Sistem Zonasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Indra Agus Lukman mengatakan Riau sudah terlambat menerapkan sistem zonasi.

Dikatakan Indra, sistem zonasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dimana, dalam Permendikbud ini menyebutkan sistem zonasi mewajibkan sekolah menerima 90 persen siswa baru yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah, yang dilihat dari data Kartu Keluarga.

“Itu tu (sistem zonasi), kita sudah terlambat. Ini adalah perintah Permendikbud. Wajib kita laksanakan. Tahun ini kita terapkan,” tegas Indra Agus Lukman kepada bertuahpos.com, Senin 23 April 2018.

Untuk diketahui, sistem zonasi berbeda dengan sistem rayon. Sistem zonasi seperti tertulis dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mewajibkan sekolah menerima 90 persen siswa baru yang berasal dari lingkungan sekitar sekolah, yang dilihat dari data Kartu Keluarga.

Sementara, sistem rayon adalah sistem penerimaan siswa baru berdasarkan daerah rayonnya, yang biasanya melingkupi wilayah kecamatan atau kota. Kuota siswa dalam rayon yang wajib diterima oleh sekolah adalah 50 persen dari daya tampung berdasarkan rangking.

Kemudian, kuota 50 persen siswa baru lainnya itu bisa ditempati oleh siswa dalam atau luar rayon, yang juga diurut berdasarkan sistem rangking.

“Tujuan sistem zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan, baik itu dari siswa maupun guru,” tutup Indra. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Sistem Zonasi Kubur Mimpi Siswa Berprestasi, Ini Kata Disdik Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.