• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

3 Hal Ini Wajib Dipenuhi Jika Ingin Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai di Pengadilan Agama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Seperti yang diterangkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Fakhriadi, Senin 26 Maret 2018, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mengajukan gugatan cerai.

Baca: Terus Meningkat, 500 Lebih Kasus Permohonan Perceraian Terjadi di Pekanbaru

Pertama, Fakhriadi menerangkan syarat utama yang dapat mengajukan perkara ialah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.

“Wajib seorang WNI beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam,” ujarnya kepada bertuahpos.com.

Sementara syarat kedua, Fakhriadi menjelaskan persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan ialah degan mencantumkan identitas lengkap.

“Identitas seperti nama atau alias, tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan dan alamat tempat tinggal harus lengkap dicantumkan,” tuturnya.

Sedangkan syarat ketiga, seorang yang ingin mengajukan permohonan atau gugatan harus mencantumkan alasannya.

“Alasan yang menjadi permohonan atau gugatan harus tercantum. Misalnya faktor ekonomi. Selain itu, hal-hal yang dimohonkan atau petium juga dicantumkan,” pungkas Fakhriadi di Pengadilam Agama Kota Pekanbaru Kelas 1-A Jalan Datuk Setia Maharaja/Parit Indah, Tengkerang Labuai. (bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

Next Post

Rapat Kerja Dengan Bank Riau Kepri, Komisi II DPRD Anambas Usulkan Tambah Jaringan Kantor

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.