BPOM Tarik Obat Lambung, Kadiskes Riau Minta Apotek Hentikan Penjualan Ranitidine

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan pihaknya sudah meminta kepada apotek untuk melakukan penarikan terhadap obat lambung merek Renitidine.

Obat ini dilarang beredar di tengah masyarakat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat tersebut dengan alasan pemicu kanker.

“Kami mengimbau kepada apotek untuk menarik obatnya dan dikembalikan ke pihak penyuplai. Kemudian kepada masyarakat kami juga mengimbau agar lebih berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat lambung jenis ini,” kata Mimi, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dia menambahkan, terhadap penarikan obat itu memang ranah BPOM untuk melakukan pemantauan. Pihak apotek sendiri setelah melakukan pengumpulan obat merek Ranitidine itu dibuktikan dengan berita acara penarikan yang diserahkan ke BPOM.

“Kalau terhadap informasi pemicu kanker itu kita tidak bisa mengeluarkan pernyataan karena memang harus ada kajian ilmiahnya. Tapi terhadap apa yang telah dikeluarkan oleh BPOM ya harus dipatuhi oleh pihak-pihak penyedia obat,” sebut Mimi.

BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan maupun penarikan sukarela pada 5 obat yang diduga mengandung N-Nitrosodimethylamine (NDMA). NDMA merupakan salah satu senyawa yang berpotensi memicu kanker.

Surat edaran penarikan ranitidin ini merupakan bentuk dari Badan Kesehatan Amerika, US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang mengindikasi bahwa obat tersebut terdapat cemaran NDMA.

Mengutip dari laman resmi BPOM, studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Berikut ini informasi Ranitidine yang ditarik BPOM. Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar:
– 95486 160 s/d 190
– 06486 001 s/d 008
– 16486 001 s/d 051
– 26486 001 s/d 018
Pemegang izin edar: PT Pharos Tbk

(bpc3)