Kabar Viral

Ini Kata Pengadilan Agama Pekanbaru Soal Kasus Gugatan Cerai Mael Lee ‘Bukan Kaleng Kaleng’

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal kasus gugatan cerai Yotuber ternama Mael Lee kini hangat diperbincangkan di jagad maya.

Diketahui Konten kreator dengan julukan Preman Terkuat di Bumi’ itu diketahui secara resmi telah mendaftarkan gugatan cerai kepada istrinya Intan Ratna Juita, di Pengadilan Agama Pekanbaru.

Menurut Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Asfawi, gugatan cerai Mael Le ‘Bukan Kaleng Kaleng’ itu terdaftar dengan nomor perkara 84/pdt.G/2021/PA.Pbr. 

Dalam gugatan cerai itu, tertera nama Fariz Syaputra sebagai pemohon dan Intan Ratna Juwita sebagai termohon. Gugatan terdaftar dalam perkara gugatan perdata. “Iya benar, ada gugatan yang masuk dengan nomor registrasi tersebut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, gugatan cerai itu didaftarkan di Pengadilan Agama Pekanbaru pada 8 Januari 2021. Diketahui, Youtuber Mael Lee melangsungkan akad nikahnya di Pekanbaru pada Maret 2020 lalu. 

Karena usia pernikahan mereka masih tergolong baru, membuat netizen bertanya-tanya penyebab perceraian pasangan ini.

Bertuahpos.com, berselanjar ke akun istagram @intanratnajuwitaa, foto-foto pernikahan mereka di Sky Garden, The Paek, Jalan A Yani, Pekanbaru masih tersimpan. Sedangkan di akun instagram @maell_lee foto-foto pernikahan mereka sudah tak lagi terlihat. (bpc2)