Hukum Permainan Catur dalam Islam

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan secara gamblang hukum catur dalam Islam.

Melalui akun instagramnya, @ustadzabdulsomad_official, UAS menjelaskan beberapa ulama mengharamkan catur.

“Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: Haram. Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan,” tulis UAS.

UAS juga menuliskan Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i menjatuhkan hukum catur sebagai makruh. Tetapi, jika sampai melalaikan salat, hukum catur menjadi haram.

Sebagian ulama ikhtilaf, lanjut UAS, memperbolehkan bermain catur, karena membantu strategi perang. Diantara ulama yang memperbolehkan adalah Imam Sa’id ibn Zubair dan Sya’bi.

“Tapi ada tiga syarat, yaitu tidak judi, tidak melalaikan waktu salat, dan menjaga lisan dari kata-kata buruk,” lanjutnya. (bpc4)

Exit mobile version