Hukum Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Perizinan Mitra RAPP, Kejati Periksa Tiga Pejabat Pemkab Siak

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa 10 November 2020, kembali memeriksa pejabat Pemkab Siak terkait dugaan korupsi PT Karunia Samudera Indonesia (KSI), mitra PT RAPP (April Grup). PT KSI diduga melakukan kegiatan usaha dan pembangunan gedung garam dan penumpukan, tanpa memiliki izin lengkap sejak tahun 2017 hingga 2020.

Tiga pejabat Pemkab Siak yang diperiksa yakni, Ardha Yani, Selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman pada Dinas PU Siak Tahun 2017 dan Syahrul, Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Siak tahun 2017-2019.

Pantauan di lapangan, ketiganya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Syahrul terlihat mengenakan baju warna putih menuju lantai 5 Bidang Pidsus tempat pemeriksaan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com membenarkan adanya permintaan keterangan pejabat Siak tersebut.

Kamis 5 November 2020 sebelumnya, tim Pidsus Kejati Riau juga telah meminta keterangan mantan Kepala BPN, Ahmad Waluyo.

Bermasalahnya perizinan PT KSI, mitra kerja April Grup ini, sebelumnya diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang, Teguh Santoso, kepada Riauin.com, 11 Juni 2020.

Dikatakannya, sejauh ini, masih ada 3 legalitas yang belum dimiliki PT KSI, diantaranya izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), tanda daftar gudang (TDG) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kendati demikian, perusahaan itu tetap bisa beroperasi.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Teguh, agar perusahaan itu bisa melakukan usaha di Kabupaten Siak seharusnya mengantongi 6 jenis izin yang harus dimiliki. Namun kenyataannya, perusahaan mitra PT RAPP itu tetap bisa beroperasi walaupun melanggar aturan yang ada. 

“Ya, harusnya begitu. Penuhi dulu semua izin yang ada baru bisa beroperasi,” jelas Teguh.

BERLANGSUNG TIGA TAHUN

Anehnya, lanjut Teguh, meskipun perusahaan tersebut tidak mengantongi izin yang sangat penting namun tetap saja bisa melakukan aktifitas. Bahkan, hal itu sudah berlangsung selama 3 tahun.

“Dari sekian banyak izin itu, yang sangat penting izin TDG. Dimana, syaratnya setelah perusahaan mengurus IMB. Tapi, kenyataan hari ini mereka pihak perusahaan tak punya izin itu. Tapi tetap saja beroperasi,” jelasnya.

Teguh mengaku heran kenapa PT KSI tetap bisa beroperasi kendati tidak mengantongi izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku. 

“Aneh ya, perusahaan pemasok garam industri ini sudah berdiri sejak 2017 di Siak dan bermitra dengan perusahaan raksasa, PT RAPP. Seharusnya RAPP lebih selektif bermitra dengan perusahaan yang akan bekerjasama dengannya. Tapi kenyataan tak seperti itu. Saya akan laporkan hal ini ke atasan,” jelasnya. (bpc17)