• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Penghulu Bagan Jawa Serahkan Kerugian Negara Rp 162 Juta ke Kejari Rohil

admin-bpc by admin-bpc
11 Januari 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima uang sebesar Rp162 juta dari Markasim. Dia merupakan mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko yang terlibat kasus korupsi.

Adapun perkara dimaksud adalah penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan tersebut, Tahun Anggaran (TA) 2021. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Markasim divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp178.255.731,27, dimana uang sejumlah Rp66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dengan begitu, dia masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

“Pada hari ini, terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priandi Firdaus, Kamis, 11 Januari 2024.

Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara.

“Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok,” pungkas Yopen.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.

Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Priandi.

Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) sebesar Rp25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp38.850.000.

Priandi menegaskan, terhadap perkara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai Markasim belum melakukan pengembalian.

“Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Priandi Firdaus.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Dukung Peningkatan Pelayanan Kesehatan Primer, RAPP Bantu Ratusan Alkes untuk Puskesmas di Kuansing

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.