Hukum Kriminal

KPPU Ungkap Nama Perusahaan Monopoli Bisnis Kargo Benih Lobster

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap nama satu perusahaan yang diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benih lobster (benur). Perusahaan tersebut adalah PT Dua Putra Perkasa. Perusahaan ini sebelumnya juga sudah diungkap oleh KPK dalam konferensi pers, 25 November 2020

KPPU mengklarifikasi mengapa sebelumnya mereka tidak bisa menyebutkan nama perusahaan tersebut, lantaran mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tidak bisa bertindak seperti KPK,” kata Komisioner KPPU Kodrat Wibowo seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis, 26 November 2020.

Dia menambahkan, dalam hal menyita, menyadap bahkan menggerebek suatu perusahaan memang sudah menjadi kewenangan KPK. Pihaknya, sejauh ini hanya mendapat bukti dari data penelitian, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak terkait.

Kodrat menuturkan, perusahaan yang diungkap KPK itu adalah bukti-bukti yang memang telah dikumpulkan KPPU yang saat ini dalam proses penelitian. Bukti ini diperlukan untuk memasuki tahap penyelidikan, pemeriksaan, dan sidang perkara.

Dia menuturkan proses penanganan perkara via jalur penegakan oleh KPPU masih terus berlanjut hingga kini. Sebab, kasus persaingan usaha tidak sehat tetap masuk dalam ranah KPPU.

“Toh, monopoli bukan ranah hukum KPK. KPK dengan kewenangannya mengungkap bukti kuat yang ada unsur pidana korupsi suap guna (PT) ACK memperoleh hak monopoli. KPPU menangani praktik monopoli (PT) ACK-nya,” sebut Kodrat.

Sebelumnya kasus monopoli kargo dalam ekspor benur ini sempat disangkal oleh Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi, yang saat ini juga menjadi tersangka kasus suap penentuan kargo ekspor benih lobster. Beberapa waktu lalu Andreau menegaskan, kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia). (bpc2)