Hukum Kriminal

Kepada Kejari, Supir Ngaku Disuruh Bupati Mursini Antarkan Uang Rp500 Juta Kepada Seseorang di Batam

Share

BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Kasus dugaan korupsi makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing terus didalami. Kali ini Kejari Kuansing memeriksa orang dekat Bupati Kuansing Mursini, yang tak lain adalah supirnya sendiri.

Diketahui, Kejari memanggil supir Mursini bernama Nanda, pada Senin, 10 Mei 2021, untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Dia diperiksa sekitar 2 jam dan dicecar setidaknya 15 pertanyaan.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, Nanda dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut karena namanya disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. “Benar, tadi Penyidik telah memeriksa Nanda sebagai saksi,” jelas Hadiman.

“Dalam persidangan kan namanya disebut pernah ke Batam bareng Verdi dan Rigo, mengantarkan uang 500 juta, dan bertemu seseorang di Batam” ungkap Hadiman.

Untuk diketahui pada pakta persidangan, Nanda disebut-sebut diperintahkan oleh Bupati Kuansing mengantarkan uang Rp500 juta kepada seseorang, sehingga Hakim memasukkan keterangan tersebut sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Selain memeriksa sopir Mursini, Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN), Muhammad Ansar. Sementara dua Ahli lainnya dijadwalkan setelah hari raya Idul fitri.

“Tadi satu Ahli sudah kita minta keterangan pada pukul 09.00 wib. Dua Ahli lainnya yaitu Ahli Administrasi Negara dan Ahli Keuangan dan Perbendaharaan  Negara usai lebaran,” kata Hadiman.

Sebelumnya, Mursini juga sudah dipanggil Kejari untuk pemeriksaan kasus yang sama, termasuk 2 mantan anggota DPRD Kuansing yang juga dipanggil Kejari sebagai saksi. (bpc2)