Kejati Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Inhu

Share

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau meminta masyarakat untuk segera melaporkan dugaan korupsi dana bansos tahun 2014 sebesar Rp201 miliar, yang diduga melibatan orang nomor satu di Indragiri Hulu. Namun laporan diharapkan disertai dengan bukti yang cukup.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, kepada bertuahpos.com. Dikatakannya, dugaan korupsi dana bansos di Indragiri Hulu yang disebutan mahasiswa dalam aksi demonstrasinya di Kejati Riau Selasa kemarin (10/3/2020), cukup besar yakni Rp201 miliar.

“Jadi kalau ada masyarakat yang tahu dan punya data-data dugaan korupsi dana bansos tersebut dapat segera menyampaikannya ke Kejati Riau untuk segera ditindaklanjuti.

“Jika terbukti ada tindak pidana tentunya akan kita tindak. Kejati komit dalam pemberantasan tindak pidana korupso,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Indragiri Hulu, Selasa (10/3/2020), melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati mengusut dugaan korupsi dana Bansos tahun 2015, yang diduga melibatkan Bupati Inhu.*(bpc17)