BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati.
Surat itu menuntut agar Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
KPK berjanji akan menelaah seluruh surat yang masuk dan dianalisis oleh bagian pengaduan masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Agustus 2025, dilansir dari RMOL.
Surat-surat ini menjadi bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Nantinya, isi surat akan didalami KPK sebagai bahan pengayaan dalam penanganan perkara.
Menurut Budi, hasil telaah dari pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi dasar penindakan, tetapi juga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pencegahan, koordinasi, supervisi, hingga kegiatan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi.
Sudewo sebelumnya diperiksa penyidik KPK selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 27 Agustus 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan aliran uang dalam proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo disebut dalam surat dakwaan bersama sejumlah pihak lain menerima uang suap dari terdakwa Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya, Kepala BTP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 14 September 2023, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Jaksa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo.***









