Sekolah Gratis, Uang Komite Diperbolehkan

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Indra Agus Lukman menyebutkan biaya sekolah tetap gratis.

Namun, kata Indra, jika ada iuran atau sumbangan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik itu diperbolehkan.

“Yang namanya sekolah itu gratis. Tetapi ada sumbangan untuk mencapai mutu yang diinginkan sekolah itu diperbolehkan. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud, diperbolehkan adanya uang sumbangan atau komite,” terang Indra, Selasa 10 April 2018.

“Hanya saja, sumbangan tersebut tidaklah diwajibkan atau bersifat sukarela,” lanjutnya.

Dikatakan Indra, biaya untuk 1 orang siswa tingkat SMK pertahunnya mencapai Rp3,5 juta, dan Rp3 juta untuk SMA. Sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional baru Rp1,4 juta, dan untuk dana BOS Daerah dibantu Rp450 ribu.

Dengan demikian, total per siswa baru mendapatkan bantuan Rp1,85 juta dari dana BOS, masih kurang dari biaya pertahun siswa yang mencapai Rp3 juta. “Nah, kekurang dana tersebut yang kita ambil dari uang komite ini,” kata dia.

Jika kondisi keuangan daerah Riau membaik, Indra mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika seluruh kekurangan biaya tersebut bisa dibebankan sepenuhnya ke dana BOSda dan BOSNas, tanpa ada uang komite lagi. (bpc2)