KUA-PPAS Perubahan Inhil Defisit RP 354 Miliar

Share

BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Nota kesepakatan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2014 untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditandatangani, Sabtu (06/09/2014) kemarin.

Setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) diketahui pendapatan daerah pada KUA PPAS Anggaran Perubahan 2014 ini mengalami perubahan.

Dipaparkan Juru Bicara Banggar DPRD Inhil, H Edi Haryanto Sindrang dalam laporannya mengatakan, dari yang semula pada anggaran murni APBD sebesar Rp 1,6 triliun menjadi Rp 1,7 triliun. Atau mengalami kenaikan Rp 94 miliar atau 5,57 persen.

Sedangkan belanja daerah pada KUA PPAS Anggaran Perubahan 2014 ini mengalami perubahan dari yang semula pada belanja murni APBD sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 2,1 triliun. Artinya mengalami kenaikan belanja sebesar Rp 73 miliar atau 3,53 persen.

“Dengan jumlah belanja daerah pada perubahan ini dikurangi dengan pendapatan daerah, maka pada KUA PPAS Perubahan 2014 mengalami defisit sebesar Rp 354 miliar. Defisit ini akan ditutupi dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2013 sebesar Rp 440 miliar,” tutur Edi.

Selanjutnya, Banggar DPRD Inhil merekomendasikan dan menyarankan program kegiatan yang tidak dapat dikerjakan di tahun 2014 ini, agar dapat menjadi program prioritas untuk ditampung dalam APBD Inhil tahun anggaran 2015, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Kepada TAPD dan Bappeda Inhil agar lebih selektif dalam penyusunan program dan kegiatan, sehingga program dan kegiatan yang dibuat sejalan dengan kebijakan umum anggaran dan dokumen perencanaan daerah lainnya, dengan berpedoman kepada RPJMD Inhil,” tambah Edi.

Sementara itu, Ketua DPRD Raus Walid menyimpulkan bahwa dewan dapat menerima laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Perubahan KUA PPAS Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014.

“Tugas kita selanjutnya adalah melakukan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2014. Karena itu, dalam waktu dekat ini kita akan mengirim surat kepada DPRD untuk dijadwalkan pembahasan tentang Perda Perubahan APBD 2014,” terang Wabup, Rosman.

Prosesi penandatanganan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II DPRD Kabupaten Inhil tahun sidang 2014, di aula Gedung DPRD, Jalan Soebrantas Tembilahan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, HM Raus Walid ini turut dihadiri Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Unsur Muspida, sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. (ezy)