• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Formula IJP Tidak Jelas, Direktur Jamkrida Riau: Tidak Perlu SK Gubernur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Untuk penetapan Imbalan Jasa Penjamin (IJP) Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Riau ternyata hanya dilakukan berdasarkan perbandingan premi Asuransi kredit Indonesia (Askrindo) dan IJP Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo), dan dilakukan tanpa memiliki formula yang jelas.

Seperti yang diungkapkan Direktur Jamkrida, Herman Boedoyo saat di temui di kantornya, Kamis (10/03/2016) mengaku dirinya memberikan penjaminan pembiayaan lebih murah dari kompetitornya seperti Askrindo dan Jamkrido. “Iya, kita lebih murah dibandingkan kompetitor kita seperti Askrindo dan Jamkrindo, hampir sama. Untuk penetapan IJP berdasarkan kompetisi, salah satunya perbandingan kompetitor,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Purwanto selaku Kepala Devisi Teknis dan Operasional menjelaskan bahwa dasar penentuan IJP sendiri melihat dari Kompetisi, Resiko dan melihat angka keuntungan. “Dasar IJP ini perlu melihat kompetisi, kedua melihat resiko, ketiganya kita melihat di angka keuntungan berapa yang mau kita dapatkan. Itu dasarnya. Dari kompetisi yang saya sampaikan tadi pasti Jamkrindo menentukan tarifnya juga melihat kita,” terang Purwanto.

Jamkrida tentulah mempunyai mekanisme dan syarat-syarat dan penentuan standar dalam penetapan Imbalan Jasa Penjamin (IJP). Namun, sangat disayangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ini dalam penetapan IJP hanya dilakukan berdasarkan perbandingan premi Asuransi kredit Indonesia (Askrindo) dan IJP Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo) dan dilakukan tanpa memiliki formula yang jelas.

“Kan ada rumus kita tu, dasar-dasar dari biaya kita, berapa biaya pokok kita, terus tengok (lihat,red) jangka waktunya, kekurangan jaminannya trus kompetitor dan untung,” kata Direktur Jamkrida, Herman. Ditambahkannya penentuan IJP sendiri tidak perlu mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah Provinsi Riau yaitu Gubernur Riau. Pasalnya, dia menilai Jamkrida merupakan perusahaan yang mana untuk penetapan IJP tidak sampai kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.

“Kita inikan perusahaan. Tidak, tidak sampai Gubernur,” ungkap Herman kepada Bertuahpos. Dijelaskan Herman lagi, jika program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penetapan IJP langsung dari pemerintah. Berbeda jika bisnis dengan bisnis, menetapkan IJP dilakukan sendiri seperti berapa biaya yang dikeluarkan, kompetitor dan berapa Jamkrida ambil untung.

“Bisnis dengan bisnis kita tetapkanlah berapa biaya dikeluarkan, terus kompetitor, berapa kita ambil untung kira-kira, itu aja,” pungkasnya.

Ditambahkan Herman, Jamkrida sama seperti Bank. “Kalo ini sama kayak Bank lah. Bank modelnya bunga-bunga, kan macam-macam bunganya. Itu gak sampai ke Gubernurlah penentuan apa tu, kalo sampai ke Gubernur terlalu tinggi pulak dia acuannya. Kecuali program pemerintah kayak KUR, pemerintah yang menetapkan,” kata Herman untuk kesekian kalinya menegaskan.

Pernyataan tersebut tentu sangat berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 10 tahun 2013 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Riau BAB XIII Imbal Jasa Penjamin Pasal 17 yang menyatakan:

1. PT Jamrida Riau dapat menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme dan besarnya tarif Imbal Jasa Penjaminan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
 

Penulis: HJ

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia
Travelling

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

...

Read moreDetails
5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Next Post

Bisnis Kekinian, Sego Cafe Siak Sediakan Varian Coklat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.