COVID-19: Berikut Ini Perkembangan Restrukturisasi di Riau

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan sitimulus ekonomi daerah melalaui pelaksanaan restrukturisasi masih berlangsung oleh perbankan di Riau.

“Pelaksanaan stimulus ekonomi ini, ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid, dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Walalupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan, namun masih dalam batas aman,” kata Kepala OJK Riau Yusri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2020 di Pekanbaru.

Dalam catatan OJK, restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Provinsi Riau, hingga 29 Juni 2020, telah diberikan kepada 99.917 nasabah, dengan nilai keringanan sebesar Rp11,18 Triliun.

Sedangkan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Riau, sampai 03 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah, dengan nilai keringanan kredit  sebesar Rp3,49 Triliun.

Pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran COVID-19, akan terus dilakukan oleh perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

“Namun tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang. Melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi COVID-19,” katanya.

OJK meminta kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran COVID-19, sehingga terganggu kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan ataupun perusahaan pembiayaan. Hal itu tentu dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan.

“Pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat, dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran COVID-19. Sehingga, diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan,” kata Yusri. (bpc2)