Tekan Cost Produksi UMKM, Pemprov Riau Bantu Perbaiki Infrastruktur

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan terus berupaya mendorong perkembangan UMKM Riau agar siap bertempur dengan produk-produk luar yang bakal menyerbu Negeri Bertuah.

Dipaparkan Menurut Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada bertuahpos.com beberapa hari yang lalu, kondisi ini tidak bisa lagi ditahan. Sebab pemerintah pusat sudah menandatangi kesepakatan bersama negara-negara ASEAN. Di mana bunyinya menyatakan bahwa Indonesia siap menerima pasar bebas lewat perdagangan antar negara tersebut.

Selain menuntut agar UMKM dalam Negeri, khususnya Riau, bisa berpacu dalam pengembangan kualitas, Pemerintah Provinsi Riau akan terus berupaya membantu UMKM Riau lewat pembangunan infrastruktur yang memadai. Karena infrastruktur merupakan sarana jalur transportasi pengangkutan barang.

Diharapkan dengan cara ini mampu menekan ongkos transportasi dalam proses pengangkutan barang atau produk dalam negeri mudah diakses ke luar negeri.

“Pemerintah terus mendorong untuk tercapainya efisiensi, tentunya dengan membangun infrastruktur yang baik,” katanya.

Jika sarana infrastruktur baik, maka barang-barang yang diproduksi mempu menekan biaya transportasi. Kondisi infrastruktur yang mendukung sangat penting, sebab keluar masuk bahan baku kemungkinan besar tidak hanya masuk lewat jalur perairan, tapi juga lewat jalur darat.

“Kalau jalan sudah bagus, barang-barang yang diangkut ke pasar bisa lebih  murah. Setelah itu biaya produksi bisa ditekan lagi,” katanya.

Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada UMKM. Setiap tahun  kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan dan secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan.

Kredit UMKM adalah kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.(advetorial/melba)
Â