Business

Tanggapan Warga Soal Penertiban Pusat Kuliner Bundaran Keris, ‘Pemko Kemana Aja, Kok Main Gusur Alasan Covid’

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Langkah Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban terhadap pusat kuliner di Bundaran Keris, Jalan Sip Ujung, Pekanbaru mendapat beragam respon dari masyarakat. Ada yang setuju, ada juga yang menyayangkan sikap Pemko yang terkesan bergerak lambat.

“Kalau memang alasannya Covid-19, satu sisi setuju. Tapi di sisi lain sayang karena orang sudah banyak tahu kalau kawasan ini adalah pusat kuliner jajanan malam di Pekanbaru,” kata Bayu (23) seorang pengunjung di pusat kuliner itu, kepada Bertuahpos.com, Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Menurut bayu, Pemko Pekanbaru belum tentu bisa menghadirkan tempat seperti ini di tempat lain. Walaupun secara resmi pemerintah menetapkan satu lokasi sebagai pusat kuliner dan jajanan malam. Hal ini sudah dibuktikan dengan beberapa tempat sebelumnya yang mendapat izin secara resmi dari pemerintah, namun faktanya tak ada warga yang berminat datang ke sana.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wilna (21) warga yang berdomisili di kawasan Delima, saat ditemui Bertuahpos.com di pusat kuliner jajanan malam Bundaran Keris. Menurutnya, yang jadi pesoalan bukan hanya sekedar masalag corona. Tapi, dia menilai, Pemko Pekanbaru juga lamban dalam hal menata kawasan ini.

“Selama ini Pemko Pekanbaru kemana aja. (Pusat kuliner jajanan malam Bundaran Keris) ini kan sudah ramai jauh sebelum corona ada. Kalau memang tidak ada izin kenapa tidak dari awal ditertibkan. Kini sudah ramai, menjadi ikon jajanan malam, baru mau digusur. Kalau sejak awal ditertibkan dan ditata secara baik, kan bagus. Pekanbaru punya ikon baru di sektor kuliner. Orang-orang luar yang datang ke Pekanbaru tertarik nongkrong di sini,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah penertiban di kawasan, bisa dilakukan dengan dua alasan. Pertama, memang karena masalah legalnya, karena memang kawasan ini tidak memiliki izin. “Tapi itu menjadi kewenangan OPD yang bersangkutan,” ungkapnya.

Alasan kedua, soal pencegahan dan penanganan Covid-19. Karena memang di kawasan ini sangat sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemko Pekanbaru, kata dia, harus segera mengambil langkah agar penyebaran wabah tidak semakin banyak. “Tapi konteks penutupan saat ini karena pendemi corona,” katanya. “Kalau soal ilegalnya itu menjadi atensi OPD masing-masing.”

(bpc2)