SPBU Jual Elpiji Ilegal? Ini kata Disdagkop UKM Riau

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan tidak pernah memberi izin kepada SPBU untuk menjual gas elpiji. Seharusnya pihak SPBU diberlakukan prosedur sama dengan pangkalan, agar pemerintah juga bisa mengontrol berapa kuota gas elpiji yang disalurkan melalui SPBU. Jika tak ada izin, apakah benar SPBU di Pekanbaru menjual elpiji ilegal? 

Masalah ini ternyata menyulut perhatian dari Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UKM Riau. Kepala Diskop UKM Riau Yulwiriati Moesa melalui stafnya Johan menjelaskan, awalnya yang mengeluarkan izin ke SPBU adalah dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral, sebagai pendukung ketersediaan elpiji. 

“Kalau misal di agen dan pangkalan gas elpiji tak ada, merekalah pendukungnya. Makanya dibuatlah kebijakan semua SPBU itu sebagai pendukung dan penunjang ketersediaan gas elpiji. Makanya setiap SBPU ada gas elpiji 3 kilogram,” katanya memberi penjelasan kepada bertuahpos.com, Kamis (8/2/2018) di Pekanbaru. 

Dia menambahkan, penjualan gas elpiji 3 kilogram di SPBU itu memang sudah lama. Sebab pemerintah sejak awal mengkhawatirkan jika terjadi kelangkaan di pangkalan, maka di SPBU masih tersedia gas elpiji dan masyarakat bisa kesana. 

“Tapi jatah di SPBU itu hanya untuk pendukung saja. Artinya secara aturan mereka dibatasi kuota penjualan elpiji itu. Tidak seperti pangkalan dan agen. Mereka itu sifatnya hanya pendukung saja. Ini lah awalnya, SPBU itu hanya sebagai pendukung saja,” sambungnya. 

Baca: SPBU Jual Gas Ilegal?

Johan menjelaskan, dalam hal ini pihaknya berfungsi sebagai lembaga pengawasan saja. Misalnya soal kelangkaan atau masalah lain terkait gas elpiji. Jika perlu dilakukan operasi pasar maka langkah tersebut akan dilakukan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) diduga telah menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. Fenomena SPBU menjual gas bersubsidi ini semakin menjamur di Kota Pekanbaru.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, hingga detik ini, tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU yang ada di Kota Pekanbaru.

“Kami (DPP Kota Pekanbaru, red) kurang tahu regulasi dari Pertamina, yang jelas sampai saat ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU,” terang Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala DPP Kota Pekanbaru.

Akibat tidak diurusnya izin pangkalan ke DPP Kota Pekanbaru, Ingot juga mengatakan DPP Kota Pekanbaru juga tidak bisa mengetahui berapa kuota gas yang dijual di setiap SPBU yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. (bpc3)