Business

Soal Royalti Putar Musik di Restoran & Kafe, Ini Kata Pengusaha Riau

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal mengatakan pihaknya akan menunggu sosialisasi keputusan pemerintah untuk menarik royalti putar lagu di restoran, kafe, hotel, dan tempat usaha lainnya.

Kepada bertuahpos.com, Nofrizal mengungkapkan secara prinsip pihaknya tidak masalah dengan adanya aturan royalti tersebut. Dia mengatakan setuju jika sebuah karya berhak mendapatkan apresiasi.

“Hak cipta kan perlu. Kalau tidak didukung, bagaimana orang mencari makan? Sudah punya lagu, tak mendapatkan royalti, ya salah juga,” kata Nofrizal kepada bertuahpos.com, Kamis 8 April 2021.

Namun, Nofrizal menggarisbawahi bahwa aturan penarikan royalti tersebut harus jelas, dan tak membebani semua pihak, termasuk pengunjung.

Dikatakan dia, harus ada ketentuan, unit usaha seperti apa yang bisa ditarik royalti dari pemutaran lagu. Kemudian, seperti apa sistem pengunduhan sebuah lagu tersebut, sehingga bisa diputarkan.

“Apakah mendownloadnya berbayar, atau diputarkan melalui aplikasi berbayar, jadi ketentuannya harus jelas. Jangan nanti didownload gampang, tapi tak bisa diputarkan,” ujar dia.

“Jadi banyak item-item yang harus dibenahi. Pendownloadan, penjualan aplikasi, harus dibenahi,” tambah Nofrizal.

“Intinya sekarang, kita menunggu regulasi yang implementasi ke bawah langsung,” pungkasnya. (bpc4)