Loh, Disperindag Pekanbaru Tolak 25 Pengajuan Izin Usaha Pangkalan Gas?

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Data dari Dinas perindustrian dan Perdagangan ((Disperindag) Pekanbaru menyebutkan ada 640 pangkalan LPG 3 Kilogram (Kg) yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Namun sebagian besar masih belum memiliki izin usaha.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. Pihaknya tidak sembarangan memberikan izin usaha kepada pangkalan. “Kita seleksi ketat, tidak bisa sembarangan dikeluarkan izin,” ujarnya Rabu (22/10/2014).

Sampai saat ini sudah ada 80 berkas berisi pengajuan izin usaha pangkalan gas LPG 3 kg. Hanya 55 berkas yang setujui dan diberikan izin oleh Disperindag. “Sedangkan 25 berkas dari pemohon kita tolak, karena tidak memenuhi syarat” tuturnya.

Masih kata Mas Irba, 25 berkas pemohon yang ditolak sebab syarat tidak lengkap. “Ada berkas yang tidak melampirkan jumlah tabung yang dimiliki, ada juga alamat kelurahannya berbeda,” katanya.

Selain itu, Disperindag menemukan adanya surat perjanjian antara agen dan pangkalan yang berisi bahwa agen setiap hari mengirim gas elpiji 3 kg ke pangkalan. “Hal ini tentunya tidak benar, bahkan jumlah gas yang disuplai sampai 170 tabung, untuk apa sebanyak itu?” tanya Irba.

Mas Irba menegaskan pihaknya bukan mempersulit para pemilik usaha. Hanya saja syarat tersebut mesti dipenuhi agar gas bersubsidi dapat dipantau dan tepat sasaran.

“Kami tidak mempersulit, dari 25 berkas itu, kita minta pemohon melengkapi dan memperbaikinya. Kita seleksi agar tidak terjadi kecurangan yang selama ini dikhawatirkan,” terangnya. (riki)

Â
Â