• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jawaban RAPP Soal Tudingan Membangkang Terhadap Negara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Soal Rencana Kerja dan Usaha (RKU) PT. RAPP masih berlanjut. Perusahaan bubur kertas itu diketahui mengajukan gugatan PTUN atas sikap Kemen LHK yang membatalkan RKU perusahaan tersebut. Karena sikap itu pula, PT. RAPP dianggap sebagai perusahaan yang membangkang terhadap negara. 

Menjawab hal itu, Head of Corporate Communications PT. RAPP Djarot Handoko menyebut bahwa sejak awal PT. RAPP mengklaim mereka beritikad baik telah melakukan investasi sesuai dengan perijinan yang telah diberikan oleh pemerintah, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Itu merujuk pada PP 71/2014 yang telah diubah dengan PP 57 / 2016, khususnya pasal 45 a tentang izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut, yang izinnya terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dengan pembatalan RKU PT RAPP melalui surat keputusan 5322/2017, yang mana RKU PT RAPP masih berlaku hingga 2019, maka kami mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 9 (ayat 1) menyebutkan bahwa, “Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan AUPB,” ujar Djarot. 

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Kemen LHK tidak juga menerbitkan keputusan. Oleh karena itu, RAPP mengajukan permohonan ke PTUN.

Djarot menyebut, PT. RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan. Perusahaan secara penuh bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat setempat, untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan, sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla.

Baca: Membangkang, RAPP Gugat KLHK ke PTUN

“PT RAPP senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan selalu berkonsultasi dengan kementerian untuk memastikan kegiatan operasional Perusahaan tetap berjalan. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta Timur,” katanya. 

Diinformasikan sebelumnya, sebuah langkah kontroversi telah dilakukan oleh RAPP (APRIL Grup). Bagaimana tidak, setelah Rencana Kerja dan Usaha (RKU) ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RAPP malah menggugat KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Kampanye Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo. “Tahu tidak apa kelanjutan kasus RAPP? Mereka sekarang menggugat KLHK ke PTUN karena RKU mereka tidak belum diterima KLHK,” ujar Okto Yugo, Selasa (28/11/2017).

“Padahal, RAPP hanya diminta untuk memperbaiki RKU-nya agar lahan gambut lebih terlindungi. Batas penyerahan RKU pada tanggal 30 Oktober. Tapi apa yang RAPP lakukan? Mereka malah menggugat KLHK ke PTUN, pada tanggal 16 November yang lalu,” tambah Okto. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Video: Kemeriahan Pembukaan Tour De Siak 2017

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.