BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pedagang Pasar Teratai diberi waktu hingga hari Senin untuk bisa kembali berjualan di dalam bangunan.
Hal tersebut tertuang setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat gabungan bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat 23 November 2018.
Adapun lima OPD tersebut diantaranya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan upaya paksa akan dilakukan pada hari Senin jika pedagang tak kunjung berjualan di dalam bangunan Pasar Teratai.
“Sudah ada perintah Pak Wali agar pedagang disuruh masuk. Senin atau Selasa saya akan lihat dinas terkait, kalau pedagang masih bandel apa boleh buat. Orang bilang akan ada upaya paksa. Tapi kalau bisa jangan lah, koorperatif sajalah,†tuturnya kepada bertuahpos.com.
Agus menambahkan, sebelumnya pihak sebagai penegak Peraturan Daerha (Perda), telah memberikan kertas himbauan dan peringatan kepada pedagang yang masih berjualan di pinggir Jalan Teratai.
“Kita sudah berikan peringatan agar pedagang bisa berjualan di dalam bangunan pasar, jangan lagi berjualan di pinggir jalan,†tegas Agus.
Seperti yang diketahui, keberadaan pedagang Pasar Teratai yang berjualan di pinggir jalan, telah banyak meresahkan pengendara karena menimbulkan kemacetan. (bpc9)