• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BPKAD Kembali Panggil Dirut PT RAPP, Bahas Tunggakan Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan berencana kembali memanggil Dirut PT RAPP, terkait tunggakan pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp43 miliar.

Hal ini diungkapkan Edison, Kabid Penagihan BPKAD Kabupaten Pelalawan, ketika ditemui bertuahpos.com baru-baru ini. “Kita akan tagih terus tunggakan pajak penerangan jalan non PLN PT RAPP tersebut. Karena itu akan kita panggil kembali Dirut PT RAPP untuk menyelesaikan ini,” ujar Edison.

Lebih lanjut ditegaskan Edison, PT RAPP tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan Apindo terkait PPJ non PLN tersebut. “Tidak ada sangkut pautnya gugatan Apindo terkait PPJ non PLN yang diajukan Apindo di MK. Hutang PT RAPP harus dibayar, karena jika ada perubahan, maka akan terhitung sejak putusan dibacakan, bukan berlaku surut,” ujarnya.

Diungkapkannya, terkait PPJ non PLN ini, Apindo tempat bernaungnya PT RAPP dan pengusaha lainnya mengajukan judicial review terhadap peraturan pajak tersebut. Pajak PT RAPP dan PT Indah Kiat dijadikan salah satu sampel. “Makanya ketika sidang, manajemen PT RAPP banyak yang hadir di sidang MK itu. Saya sendiri termasuk saksi fakta pada persidangan tersebut,” ungkapnya.

Baca:
Imigrasi Akan Tindak Tegas Naker Asing di PT RAPP
Kantor Imigrasi Pekanbaru: RAPP Sudah “Impor” 171 Naker Asing

Putusan judicial review ini rencananya diputuskan oleh majelis hakim pada akhir Maret ini. Edison yakin, majelis hakim akan menolak gugatan MK tersebut.

Sementara Direktur Utama PT RAPP,  Rudi Fajar, ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan pajak tersebut masih bungkam. Bahkan ketika ditanya apakah dirinya sudah dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait tunggakan pajak tersebut, Rudi Fajar yang dikonfirmasi melalui WhatsApp masih bungkam.

Baca Juga: RAPP ‘Import’ 1.500 Foreign Worker, The Ministry of Labor Indonesia: Do not we have any worker who can build a factory?

Sementara Humas PT RAPP, Djarot mengatakan, PT RAPP sudah membayar pajak PPJ non PLN sesuai perhitungan. Ketika ditanya perhitungan yang mana, apakah perhitungan perusahaan sendiri atau perhitungan BPK dan Pemkab, Djarot tidak bersedia menjawab. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Yusri Tewas Diterkam Harimau, BBKSDA Riau Belum Bisa Pastikan Itu Bonita

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.