Transaksi Narkoba, 2 Warga Kuansing Rayakan Lebaran di Penjara

Transaksi Narkoba, 2 Warga Kuansing Rayakan Lebaran di Penjara

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dua terduga pelaku masing-masing CD (19) dan A (32) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak, Selasa, 2 April 2024.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berada dalam genggaman CD (19). “Kita juga amankan uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari DL dengan harga Rp 1.600.000. “Setelah barang habis terjual baru dibayar,” jelas Kasat.

Hasil tes urine kedua tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Polres Kuansing terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Exit mobile version