• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim KKD Akan Monitoring Kerjasama OPD di Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (KKD) dibentuk untuk melakukan monitoring dan mengkoordinasi setiap kerjasama, yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Riau. Sosialisasi tahap awal sudah dilakukan di lantai III Kantor Ruang Kenanga, Gubernur Riau pada Senin (5/6/2017). 

Asisten III Setdaprov Riau, Kasiarudin mengatakan, tim ini akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah kerjasama yang sudah dilakukan oleh Pemprov Riau dan daerah lain, termasuk menyusun rencana kerjasama selanjutnya. “Kerja sama yang sudah ada seperti Pekansikawan, Sosekmalindo dan lainnya. Namun untuk kerjasama selanjutnya, ini perlu dirumuskan mekanisme penganggarannya,” kata Kasiarudin.

Terkait dengan pertemuan ini, sosialisasi pertama tim koordinasi kerjasama daerah sudah dilaksanakan. OPD dimohonkan untuk menyampaikan laporan kerjasamanya, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan. Selanjutnya perlu dilakukan pemetaan, sudah sejauh mana kerjasama yang berjalan maupun untuk kerjasama yang akan direncanakan ke depan agar dapat berjalan optimal. 

“Kemudian tim ini juga perlu kejelasan sebagai fungsi tim, sehingga nanti tim ini betul-betul mampu mengayomi OPD yang akan melakukan kerjasamanya ke depan,” tambahnya. Bentuk kerjasama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu yakni kerjasama daerah, kerjasama dengan pihak ketiga dan kerjasama luar negeri. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Mall Pekanbaru Hadirkan Diskon dan Bazar Ramadan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.