Berita

Restrukturisasi Diperpanjang Hingga 2023, Ini Kata OJK

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, perpajangan restrukturisasi ini dalam rangka turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan di tangah pandemi Covid-19.

OJK juga mencatat adanya kebijakan ini telah memberi dampak terhadap perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik.

Kebijakan ini sudah dikeluarkan OJK sejak awal masa pandemi corona melanda pada awal 2020 lalu dan diklaim membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

“Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023,” ujar Wimboh, dalam keteragan resminya, Selasa, 7 September 2021.

Ia mengatakan hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. 

Sedangkan untuk tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Dia menambahkan, ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan. 

“Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS,” tuturnya.

Wimboh menjelaskan, POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK).

Selain itu, juga akan mengatur Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. (bpc2)