Berita

Polisi Bebaskan Pencuri Besi dari Penjara Berdasarkan Restorative Justice, Begini Kronologinya

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pihak Mapolsekta Telukbetung Utara membebaskan Saleh, pencuri besi di bangunan bekas Hotel Kartika, Bandar Lampung. Polisi bebaskan pencuri besi 3 meter itu dengan melaksanakan restorative justice.

Dikutip dari Suara.com, kepada polisi Saleh yang telah bercerai dengan istrinya itu mengaku mencuri besi karena terpaksa. Demi memberi makan empat anaknya.

Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandar Lampung melakukan Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021. Mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sering menyebut soal restorative justice dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Diharapkan masyarakat tidak lagi merasa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Polsekta Telukbetung Utara kemudian mempertemukan kedua belah pihak korban dan Saleh sebagai tersangka. Korban sudah memaafkan pelaku. Keduanya lalu menandatangani surat perdamaian. Maka itu polisi bebaskan pencuri besi dari penjara.

Bukan cuma bebas, menimbang kondisi ekonomi, pihak korban memberi kesempatan Saleh bekerja di kebun sayur. “Kita karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan,” ucap pihak korban di Mapolsekta Telukbetung Utara, pada Kamis 20 Januari 2022.

Pihak korban telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan sudah memaafkan perbuatan pelaku. “Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini,” sebut pihak korban.

Pelaku pencuri berterima kasih dan menyesali perbuatannya. Saleh bisa berjumpa dengan empat anaknya yang telah menantinya pulang. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” sebutnya. (bpc4)