Berita

Pemerintah Rencanakan Tarif Cukai Tembakau Naik 2022, Harga Rokok Kian Melejit

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan kenaikan tarif bea cukai hasil tembakau pada tahun 2022, yang dipastikan akan berimbas pada kenaikan harga rokok.

Kenaikan tersebut mempertimbangkan beragam alasan. Namun, hal itu dinilai akan menambah beban signifikan bagi para petani tembakau.

“Jangan lupa efek dari naiknya tarif cukai tembakau ini dari hulu ke hilir kena semua,” kata Ketua Liga Tembakau Indonesia Zulvan Kurniawan dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Kamis, 26 Agustus 2021, dikutip dari okezone.com.

Dampak yang paling dirasakan adalah di tingkat petani. Kabar kenaikan cukai itu membawa dampak menyedihkan. Sementara di hilirnya yang paling terlihat itu, “daya beli masyarakat di tingkat paling bawah juga belum pulih tapi malah cukai mau dinaikkan,” tuturnya. 

Terkait naiknya tarif cukai hasil tembakau, sebelumnya pemerintah mengutarakan beberapa alasan. Di antaranya, mempertimbangkan aspek kesehatan preferensi perokok anak, kemudian bagi tenaga kerja yang bekerja langsung di industri rokok, serta keberlangsungan petani dari hasil industri tembakau (IHT).

“Jika bicara soal preferensi perokok anak, padahal dari hasil studi yang dilakukan oleh Indef tahun 2020 sudah menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara kenaikan cukai dengan tingkat preferensi perokok,” katanya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa alasan yang disebutkan oleh pemerintah itu tidak relevan. Menurutnya, akan menjadi relevan apabila tarif cukai tidak dinaikkan dulu, terlebih saat ini daya beli masyarakat belum pulih karena efek dari pandemi. (bpc2)