Pelaku Ekraf Bisa Jadikan Karyanya Sebagai Agunan untuk Tambah Modal
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaku ekonomi kreatif atau Ekraf bisa menjadikan karya-karya sebagai agunan untuk meminjam uang ke lembaga keuangan. Namun, karya yang dipakai sebagai agunan tersebut wajib sudah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini tertuang dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekraf yang sudah disahkan pada 12 Juli 2022. Wakil Menteri Pariwisata … Lanjutkan membaca Pelaku Ekraf Bisa Jadikan Karyanya Sebagai Agunan untuk Tambah Modal
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan