Mediasi, Masyarakat Pantai Raja Dijanjikan Dapat Ganti Lahan 400 Hektare

Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung/bertuahpos.com

Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung/bertuahpos.com

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mediasi yang dilakukan antara DPRD Riau, masyarakat ada Pantai Raja, pemkab Kampar, dan pihak terkait, Kamis 24 Juni 2021, menghasilkan kesepakatan bahwa akan disediakan lahan 400 hektar untuk masyarakat Pantai Raja, Kampar Kiri.

Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengatakan bahwa masyarakat mengatakan tanah masyarakat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V.

Kasus ini, kata dia, pernah dibawa ke Komnas HAM pada 2019 lalu. Dan saat itu, datanya tepat dan akurat, sehingga masyarakat harus mendapatkan lahan 400 hektar.

Namun, setelah sekian tahun, tidak ada aksi, sehingga masyarakat kembali menuntut lahan mereka.

Akhirnya, hasil mediasi, ada kesepakatan pemerintah kabupaten Kampar yang akan menyediakan lahan seluas 400 hektare untuk masyarakat tersebut.

Lahan 400 hektar tersebut akan diambil dari pelepasan lahan PTPN V. Menurut dia, PTPN V memiliki pelepasan lahan 21 ribu hektar, namun yang HGU baru 9 ribu hektare. Sementara 12 ribu ha lagi, kata dia, sedang diteliti.

“Inilah yang mau ditindaklanjuti, sehingga nanti, 400 hektare ini diharapkan dari pelepasan dari PTPN V yang belum HGU itu,” kata Robin kepada bertuahpos.com, Kamis 24 Juni 2021.

Setelah lahan hasil pelepasan tersebut ditemukan, PTPN V memiliki kewajiban untuk membangun dengan pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) untuk masyarakat.

“Pertama 150 hektar, kemudian Setelah 150 selesai, nanti masyarakat memohonkan lagi untuk dibangun lagi 250 hektar,” tambah dia.

Sebelumnya, ratusan masyarakat Pantai Raja, Kampar Kiri mendatangi kantor DPRD Riau, Kamis 24 Juni 2021 pagi. Mereka datang untuk mengadukan lahan mereka yang dirampas PTPN V.

Salah satu warga, Nita, kepada bertuahpos.com mengatakan lahan mereka sudah dirampas pihak perusahaan sejak tahun 1980-an.

Nita tidak ingat persis kapan, karena tanah yang diambil adalah tanah ayahnya.

“Diambil sekitar tahun 80-an. Tidak tahu pasti. Tidak ingat, sejak ayah, turun ke anak. Kami ini sudah anak cucu,” kata Nita.

Nita mengatakan dirinya dan masyarakat lain hanya ingin tanah mereka yang diambil PTPN V diberikan kembali.

Salah warga lain, Ayuni mengatakan PTPN V sendiri sebelumnya sudah berjanji mengembalikan tanah masyarakat tersebut. Namun, sekian tahun ditunggu, tidak ada kejelasan.

“Yang istilahnya berembuk dengan PTPN V, atau apalah namanya, tapi tidak ada kejelasan,” kata Ayuni. (bpc4)

Exit mobile version