Berita

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Tapi Aturan Ekspor Diperketat

Share

BERTUAHPOS.COM — Meski pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO, para pengusaha eksportir tidak serta-merta leluasa untuk menjual CPO ke pasar global. Seiring dengan itu, pemerintah memperketat aturan ekspor khusus produk sawit dan turunannya.

Kementerian Perdagangan [Kemendag] dalam hal ini membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan eksportir. Pemerintah mengeklaim pengetatan syarat ekspor tersebut tidak lain untuk menjaganya pasokan minyak goreng dalam negeri. Supaya tetap aman.

Adapun syarat ekspor CPO dan sawit itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized [RBD] Palm Oil, RBD Palm Olein, termasuk Used Cooking Oil.

Dalam permendag tersebut, tertera bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor atau PE sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Adapun masa berlaku PE hanya 6 bulan.

Tercatat ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri [domestic market obligation/DMO] dengan harga penjualan di dalam negeri [domestic price obligation/DPO] kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window [INSW] berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha [NIB], dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa [24/5/2022].

Dia juga menambahkan bahwa ada saksi bagi perusahaan eksportir yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap melakukan ekspor. Sanksi tersebut antara lain sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.Pemerintah Bantah Banjir Rob di Semarang Akibat Tanggul Jebol.***