Berita

KPPU dan Kejaksaan Agung Eksekusi Sanksi Terhafap Pelaku Usaha Mangkir dari Putusan

Share

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan

Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI, berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam putusan pelangggaran persaingan usaha.

Hal ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender, yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari sembilan tahun oleh KPPU. Melalui kerja sama dengan Jamdatun, Terlapor yang

mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini

di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum, Ima Damayanti.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota

Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran

dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi. Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut.

Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain:

• pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;

• pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata;

• tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum

Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan.

Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar.

Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi.***(rls)