Berita

Kapolri Keluarkan Telegram, Polisi tidak Lagi Bisa Tilang Manual

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk Jajaran Korps Lalulintas (Korlantas) Polri agar tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Melalui Surat Telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Melainkan diminta untuk melakukan penindakan dengan memaksimalkan tilang elektronik.

Dengan begitu para petugas Polantas tidak lagi bisa menilang para pelanggar dengan menggunakan surat bukti tilang di tempat.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, hal tersebut juga sudah diberlakukan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kata Angga, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkan nya instruksi tersebut.

“Sudah berlaku, pertama diberlakukan kemarin,” kata Angga, Senin 24 Oktober 2022.

Angga mengingatkan para pengendara yang masih menemukan adanya anggota polisi yang melakukan penilangan dengan cara manual,ada baiknya pengendara untuk tidak melayani oknum tersebut.

“Peran Kanit (kepala unit) melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalulintas dan bidang Gakkum (penegakan hukum) lantas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Untuk tilang elektronik, di Kota Pekanbaru sudah ada beberapa titik yang terpasang. Diantaranya di Simpang Tabek Gadang, Simpang SKA, Tugu Zapin dan Simpang Harapan Raya.***[Heri]