Dari data yang dipaparkan Mamun Murod, dia menyebut, luas gambut di Riau saat ini hingga 4,9 juta hektar atau 64% dari total luasan lahan di Riau. Dengan luas lahan gambut ini, menurutnya, tentulah akan sulit melakukan pengendalian jika sudah terjadi Karhutla.
Dia menambahkan, saat ini di Riau sudah ada 59 kawasan hidrologis gambut atau KHG yang masuk dalam daftar intervensi. Dari jumlah tersebut, baru 16 KHG yang masuk dalam intervensi oleh BRG. Dengan kata lain, di Riau masih banyak KHG yang membutuhkan tindakan intervensi untuk pemulihan gambut agar berfungsi sebagaimana mestinya.
Masalah lain yang juga menjadi faktor penyebab munculnya Karhutla di Provinsi Riau, yakni letak antara Riau dengan Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan dalam beberapa kasus, adanya tekanan – tekanan dari pendatang ilegal untuk menguasai suatu kawasan
“Kasus ini sudah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ada indikasi dari sekelompok masyarakat untuk coba – coba (membakar lahan) sehingga diharapkan itu bisa dijadikan keterlanjuran. Dengan demikian mereka bisa membangun kebun yang baru. Di Riau untuk sekarang indikasi keterlanjuran sudah tidak ditolerir lagi. Ini lah salah satu persoalan yang kami hadapi di lapangan,” tutur Mamun Murod.