• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jutaan Hektar Lahan Sawit Ratusan di Riau Ilegal, Tak Tersentuh Hukum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Desember 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU- Bagaimana bisa ribuan hektar perkebunan sawit yang tidak memiliki izin, namun punya realisasi tanam? Tanpa menggunakan izin hitam di atas putih, perkebunan sawit bisa dikelola bertahun-tahun tanpa adanya perizinan dari pihak yang berwenang.

Setidaknya itulah keheranan yang disampaikan Joni Setiawan Mundung selaku anggota KRR kepada kru bertuahpos.com. “Sebanyak 2,7 juta hektar lahan digunakan oleh perkebunan yang tidak memiliki izin,” katanya. (Baca: Sawit di Tengah Hutan, Rugikan Riau Rp 2,5 triliun)

Samsu selaku anggota KRR menambahkan, seperti halnya PT Karisma Riau Sentosa (Indragiri Hulu) tidak memiliki perizinan namun memiliki realisasi tanam sebesar 1.520.00 hektar, sama halnya dengan PT Seko Indah tanpa perizinan memiliki realisasi tanam sebesar 1.015.00 hektar dan PT Perkebunan Nusantara V (Kuantan Singingi)  juga tanpa perizinan memiliki realisasi tanam sebesar 122.580.00 hektar. (Baca: Pemusnahan Lahan Sawit di Giam Siak Kecil Dilakukan Perlahan)

Sekedar informasi, berdasarkan data temuan Pansus DPRD, kawasan hutan di Provinsi Riau sebesar 5,4 juta Hektar namun saat ini lahan hutan hanya tersisa 10,103. Tutupan lahan pada kawasan hutan disebabkan oleh adanya area terbuka, adanya lahan yang terbakar, adanya hutan bakau, hutan alam, kebun kelapa sawit, kebun kelapa sawit campuran, hutan akasia, tubuh air, area terbuka yang tertanam dan lainnya. (Baca: Pemerintah Jangan Abaikan Hilirisasi Sawit)

Dari temuan Pansus DPRD, sebesar 713.326 hektar sudah menjadi lahan sawit dan 304.138 hektar sudah menjadi lahan sawit campuran.

Selain pelanggaran perkebunan yang tidak memiliki izin, ada juga perusahaan dan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Samsu menyampaikan sebanyak 26 perusahaan sawit yang arealnya berada di kawasan hutan. Ke 26 perusahaan tersebut merupakan bagian dari group perusahaan besar, seperti group Panca Eka, Paputra Masterindo, First Resources, Golden Agri Resources, Aek Natio,Adi Mulya dan Wilmar.

Lalu siapa yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh perkebunan dan perusahaan sawit tersebut. #HAKI

Penulis: Vina Lestari

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

HAKI di Mata ASN Pemprov Riau Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.