Jual Obat Tanpa Izin Edar, Dua Orang di Rohil Jadi Tersangka

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjual barang tanpa izin, dua toko obat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ditindak oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan penindakan ini dilakukan di dua toko yang ada di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang diduga mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional tanpa izin edar

“Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi,” katanya.

Sebelum ditindak, kedua pemilik toko obat ini sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari BPPOM Pekanbaru.

Tidak main-main, Yosef menuturkan jumlah obat tanpa izin edar yang dijual oleh dua toko tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Adapaun ada 2 orang yang dijadikan tersangka yaitu toko milik JO dan KP. Untuk di toko JO yang kami amankan ada 245 item obat (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp527 juta. Sedangkan toko milik KP ada 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp82 juta,” ucapnya.

Adapun beberapa contoh obat tanpa izin edar yang diamankan dari 2 toko tersebut yaitu Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max’s, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kaplet kuning dan tablet merah muda, racikan kapsul biru hijau dan pil hijau, racikan kapsul coklat, Ravin Enema, serbuk coklat dalam botol, serbuk mutiara obat panas dalam.

Sementara itu untuk beberapa contoh obat tradisonal tanpa izin edar yang diamankan yaitu Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dang yang shiweishengcailiaochang.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik dari kedua toko tersebut JO (35) dan KP (57). Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polda Riau,” tuturnya.

“Sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar itu berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko,” tutupnya.

Exit mobile version