Berita

Hati-hati, Orang Menjual dan Edarkan Pupuk Palsu Dapat Dijerat Pasal Berlapis, Hingga Denda Rp3 Miliar

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pemerintah diminta menindak tegas penjual pupuk palsu, Senin 31 Januari 2022. Sebab petani resah beredar pupuk palsu di tengah lonjakan harga pupuk kimia non subsidi.

Pengacara yang berkantor di Pekanbaru, Suherdi SH menegaskan peredaran pupuk palsu adalah tindakan melawan hukum. Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.

“Jika nekat mengedarkan pupuk palsu yagn tidak berlabel, pelaku bisa dipidana berdasarkan pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,” ujar Suherdi ke bertuahpos.com, Senin 31 Januari 2022.

Suherdi SH mengatkan pasal 122 mengatur bahwa pengedar pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. “Berdasarkan undang-undang tersebut, baik penjual maupun distributor yang mengedarkan pupuk palsu atau tidak terdaftar bisa dipidana,” sebut Herdi.

Pelaku pengedar pupuk palsu juga bisa dikenakan pasal 7 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

Beritikad baik yang dimaksud yaitu memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. “Juga memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” sebut Herdi.

Dalam pasal itu, Suherdi meminta pelaku usaha jangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau melakukan perbuatan itu, maka pelaku usaha bisa dipidana berdasarkan pasal 62 ayat satu UU Nomor 8 tahun 1999. Pelaku usaha yang melanggar akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Suherdi. (bpc4)