Hati-Hati, Buang Sampah di Pekanbaru Bisa Kena Pidana

Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp60 Miliar untuk Angkutan Sampah Tahun 2024

BLUD pengelolaan angkutan sampah belum jelas, ancaman tumpukan sampah menanti

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di Kota Pekanbaru akan dikenai sanksi tindak pidanan ringan (Tipiring).

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menuturkan sanksi ini akan mulai berlaku di tahun 2023.

“Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya, Jumat 30 Desember 2022.

Persoalan sampah memang menjadi masalah klasik di Kota Pekanbaru yang sudah bertahun-tahun belum mampu diselesaikan, dari itu sanksi Tipiring diharapkan bisa menjadi efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi,” ujarnya.

Sementara itu Hendra Afriadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerangkan nantinya DLHK Pekanbaru akan menempatkan tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan,” tuturnya.

Tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

“Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif,” tutupnya.

Exit mobile version