Hanya di Tuntut Lima Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana

Hanya di Tuntut Lima Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Salah satu pelaku jambret yang menyebabkan kematian Gofi Hidayana (25) telah menjalani persidangan.

Jaksa menuntut Fenias Agung Gumilang Sitorus dengan hukuman lima tahun penjara.

Fenias, yang masih berusia 17 tahun 7 bulan saat kejadian, diadili lebih cepat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dibanding rekannya, Putra Manalu.

Sidang Fenias digelar tertutup karena statusnya sebagai anak di bawah umur, dan proses hukumnya dipercepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menyatakan bahwa Fenias terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun,” tegas Arief pada Jumat 5 Juli 2024.

Arief menjelaskan, hukuman untuk terdakwa anak tidak bisa diterapkan secara maksimal seperti halnya untuk terdakwa dewasa.

Perbuatan Fenias dinilai memenuhi unsur Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan dalam tindak pidana pencurian yang menyebabkan kematian.

“Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara pidana lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi,” ungkap Arief.

Sementara itu, Putra Manalu masih menjalani proses penyidikan. Arief berjanji akan memberikan tuntutan maksimal bagi Putra.

“Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi,” tambah Arief.

Menanggapi tuntutan jaksa, keluarga korban menyatakan kekecewaannya. Afdol, sepupu korban, mengatakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

“Namun tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban, Gofi Hidayana, sedang berboncengan dengan rekannya, Joshua Kurniawan.

Ketika mencoba mempertahankan tasnya dari jambret, Gofi terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke aspal, menyebabkan helmnya pecah.

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Gofi tidak tertolong.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, mengungkapkan hasil visum menunjukkan luka serius di kepala yang menjadi penyebab kematian.

“Dapat disimpulkan oleh dokter, pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala,” jelas Sunhot.

 

Exit mobile version