• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disperindag Pekanbaru Warning, Dilarang Jual Minyak Curah Tanpa Kemasan!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di pasaran Kota Pekanbaru, masih banyak produsen yang menjual minyak goreng curah dengan bebas. Padahal menilik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.
 
“Minyak goreng curahkan pada tahun 2014 tidak ada lagi. Semua harus dalam kemasan tidak boleh ada yang menjual secara tanpa kemasan,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman Senin (19/1/2015).
 
Dalam Permendag pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam memperdagangkan minyak goreng, produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merk Minyakita.
 
“Sesuai permen itu, minyak goreng itu memang harus dikemas dalam kemasan dan dianjurkan menggunakan merk Minyakita. Sekarang ini tidak boleh lagi minyak yang dijual eceran,” tegas Irba.
 
Perusahaan minyak sawit yang ingin mendaftarkan diri untuk menggunakan merk Minyakita, cukup melampirkan foto kopi akte pendirian perusahaan, foto kopi izin usaha/ tanda daftar industri atau izin usaha lain dari instansi teknis, foto kopi tanda daftar perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilampirkan kepada Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri.
 
“Kalau mereka masih ada menjual eceran tanpa kemasan, kita akan panggil. Karena hal itu memang tidak boleh lagi,” tutup Irba. (iqbal)
 
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Kalau Jadi Bahasan Sehari-hari, Artinya Iklan itu Efektif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.