Catatan Sejarah 23 Desember: Penjahat Perang, PM Hideki Tojo Dihukum Gantung

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hideki Tojo divonis bersalah dan dinyatakan sebagai penjahat perang oleh Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh. Dia kemudian dihukum gantung pada 23 Desember 1948.

Siapakah Hideki Tojo ini?

Dilansir dari berbagai sumber, Hideki Tojo adalah seorang jenderal Kekaisaran Jepang, dan juga Perdana Menteri Jepang yang ke-40. Dia memerintah dari 18 Oktober 1941 hingga 22 Juli 1944.

Artinya, Hideki Tojo adalah PM Jepang selama Perang Dunia II. Diberbagai literasi disebutkan sejak Hideki Tojo berkuasa, dia bertindak bagaikan seorang diktator di Jepang.

Salah satu kebijakan yang disetujui Tojo adalah kejahatan percobaan biologis terhadap tawanan perang. Tuduhan lain, Tojo dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian 4 juta orang Cina.

Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh kemudian menyatakan Tojo bersalah atas banyak kejahatan perang, salah satunya adalah memerintahkan, membenarkan, dan mengizinkan perlakuan tak berperikemanusiaan terhadap penjahat perang dan lainnya.

Pada 12 November 1948, vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Tojo. Kemudian, hukuman gantung dilaksanakan pada 23 Desember 1948. (bpc4)

Exit mobile version