Berdasarkan kajian tim, kata Syahrial Abdi, tidak dipungkiri ada daerah yang menganggap bahwa Pemulihan Ekonomi Nasional seolah – olah program baru di tengah pandemi Covid-19. Padahal dalam pelaksanaannya tidak seperti itu.
Seharusnya, hal seperti ini tidak terjadi mengingat sektor pemulihan ekonomi merupakan salah satu sektor penting yang didorong pusat ke daerah dalam upaya memulihkan perekonomian daerah di tengah penanganan covid-19.
Dia menambahkan, instruksi pusat terhadap PEN, pada prinsipnya sama dengan kegiatan – kegiatan keuangan yang dulunya juga sudah dilakukan Pemda, bahkan jauh sebelum corona ada. Dengan kata lain, PEN boleh diklaim dalam kegiatan – kegiatan yang sudah ada, namun peruntukannya benar – benar masuk dalam upaya penanganan covid-19.
Syahrial Abdi menyontohkan, pemerintah pusat selama ini telah menganggarkan untuk dana desa. Artinya, sebelum pandemi covid-19 melanda, program ini sudah lebih dulu ada. Saat ini dana desa diubah peruntukannya lebih kepada upaya penanganan covid-19.
“Sebenarnya, fungsinya itu juga, jumlahnya segitu juga, cuma diklaim dan dipastikan daya ungkitnya agar betul – betul sasarannya tercapai. Kita contohkan dana desa yang sejak dulu ada. Saat ini dana desa, tapi kemudian diklaim dan diubah petunjuk dan peruntukannya,” tuturnya.