Soal TPS Bantargebang, Ahok Tantang Yusril Kirim Surat Kepadanya

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC)– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ingin menyelesaikan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Terpadu Bantargebang dengan cara mediasi. Namun jika PT Godang Tua Jaya memilih jalur hukum, dia tak akan gentar.

“Kalau mereka ngotot lewat jalur hukum, ya kami ladeni. Enggak ada pilihan, kamu wanprestasi. DKI wanprestasi benar, gara-gara kamu wanprestasi,” ujarnya, Rabu (04/11/2015).

Seperti yang dilansir dari tempo.co, Ahok bersikeras lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Lahan DKI, bos! Disertifikat,” kata Ahok.

Selain itu, Ahok menyebutkan jika Yusril Ihza Mahendra, pengacara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia, ingin memintanya meninjau Bantargebang, Yusril harus mengirim surat kepadanya secara hukum. “Kalau sudah dibawa ke ranah hukum, pengacara kirim surat secara hukum aja.”

Menurut Ahok, daripada permasalahan pengelolaan Bantargebang berlarut-larut, pemerintah DKI berencana mengambil alih pengelolaan tempat pembuangan sampah itu. “Pengelolaan sampah DKI diserahkan ke Godang Tua. Daripada kami dimarahi orang padahal bukan kami yang megang, mending kami kerjakan sendiri aja.”

Sebelumnya, Yusril meminta Ahok mendatangi Bantargebang agar Ahok paham dengan lahan yang dimiliki pemerintah DKI serta lahan yang dimiliki PT Godang Tua dan PT Navigate. Menurut Yusril, pemerintah DKI memiliki tanah seluas 108 hektare di TPST Bantargebang.

Namun, menurut Yusril, tanah tersebut hanya digunakan untuk penampungan sampah atau stockpile. Sementara itu, tempat pengolahan sampah seluas 12 hektare adalah tanah milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia. (Sumber: tempo)