Pemprov Riau Dituding Tidak Akomodir Anggaran Kesehatan Sesuai Undang-undang

Share

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau dituding tidak mengakomodir anggaran kesehatan di Riau. Itu terungkap dalam judisial review yang dilakukan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Jumat (21/7/2017). 

Perda nomor 8 tahun 2016 tentang APBD Riau tahun 2017 itu, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Fitra mencatat, anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk membiayai urusan kesehatan di Provinsi Riau di luar gaji, hanya 6,75%. Seharusnya anggaran itu bisa dialokasikan 10% sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 itu.

“Artinya masih ada selisih anggaran sebesar 3% lebih,” tambahnya, ujar Staf Advokasi Fitra Riau, Tarmizi. 

Dia merincikan, alokasi anggaran tersebut terdapat pada 6 OPD. Selain di Dinas Kesehatan sendiri, sebesar Rp 165,3 miliar, juga ada di anggaran Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sebesar Rp 452,9 miliar, Rumah Sakit Jiwa Tampan Rp 81,7 miliar. 

Ada juga anggaran Rumah Sakit Petala Bumi Rp 37,9 miliar, Dinas Pendudukan Rp 1,09 miliar, Sekretariat Daerah Rp 522 juta dan dana hibah di bidang kesehatan Rp 3,95 miliar. 

Seharusnya, terhadap belanja kesehatan pemerintah lebih memantuhi ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 yang mengatakan minimal belanja kesehatan sebesar 10%.

“Maka sangat jelas Pemprov Riau memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran daerah minimal 10% dari belanja APBD untuk alokasi anggaran kesehatan. Seharusnya belanja kesehatan itu sebesar Rp 1,100 triliun. Dari total APBD Rp 11 triliun lebih,” tambahnya. (bpc3)